Plagiarisme
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRjLZcso981EH-bzkdDNa658p6EzJFD7hCFkqUjdosWaR_FTs_ggv4DLgYHJrdUXhb3Z8sJ-b4o_ma2bHwRhJYYO4ebaGOM3J71ebTyS53Cj86-nFq1SWcxfIPArFv5B0BrWHBj3Zronuz/s400/sumber+ilustrasi-plagiat.jpg)
Plagiarisme Pada halaman kali ini kita akan membahas apa itu sebenarnya plagiarime atau dalam Bahasa Indonesia plagiat yaitu berupa sebuah kegiatan yang dilakukan seseorang menjiplak, menyalin, dari orang lain yang sehingga itu seolah-olah menjadi punya atau dia sendiri yang membuatnya. orang yang melakukan plagiat ini biasa disebut plagoiator, plagiat ini sendiri bias dikenakan tindak pidana karena mengambil hak cipta milik orang lain. Dalam Pendidikan plagiat ini sendiri merupakan kecurangan yang besar bias mendapat hukuman megulang satu semester hingga dikeluarkan dari universitas. plagiat bukan hanya berupa tulisan dapat juga berupa musik, puisi, gambar, poster, dsb. berikut plagiat menurut para ahli : Menurut Brotowidjoyo (1993), plagiarisme merupakan pembajakan berupa fakta, penjelasan ungkapan dan kalimat orang lain secara tidak sah. Menurut Ridhatillah (2003), plagiarisme adalah tindakan penyalahgunaan, pencurian atau perampasan, penerbitan, pernyataan atau menyat